JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengeluarkan peringatan kepada bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah yang akan berpartisipasi dalam Pilkada 2024 untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal resmi dimulai.
Peringatan tak mencuri start kampanye atau kampanye dini diberikan seiring dengan meningkatnya aktivitas calon yang memanfaatkan acara hari bebas kendaraan (Car Free Day/CFD) untuk berinteraksi dengan masyarakat.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan pentingnya mematuhi regulasi yang mengatur waktu kampanye.
Baca Juga: Mulai Diumumkan, Ini Link Akses Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024
“Regulasi telah menentukan ada masa tertentu bagi peserta pilkada untuk berkampanye,” ujarnya di Jakarta pada Sabtu (14/9/2024), seperti dikutip dari Antara.
