Bawaslu Sultra Validasi Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu

Kardin, telisik indonesia
Senin, 25 Oktober 2021
0 dilihat
Bawaslu Sultra Validasi Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu. Foto: Kardin/Telisik

" Bawaslu Sultra telah menggelar rapat validasi data barang dugaan pelanggaran Pemilu. "

KENDARI, TELISIK.ID - Bawaslu Sultra telah menggelar rapat validasi data barang dugaan pelanggaran Pemilu, pada Jumat (22/10/2021).

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu menerangkan, barang dugaan pelanggaran pemilu dimaksud adalah barang yang didapat dari temuan hasil pengawasan bawaslu.

Selain hasil pengawasan, juga adanya laporan masyarakat yang disampaikan kepada pengawas Pemilu pada saat menemukan dugaan pelanggaran Pemilu.

"Nah rapat kemarin, kami membicarakan barang-barang dugaan pelanggaran tersebut dan bagaimana dikelolah oleh teman-teman Bawaslu kabupaten/kota," jelas Hamiruddin melalui pesan WhatsApp, Senin (25/10/2021).

Baca juga: STQ Nasional di Maluku Utara, Sultra Juara Harapan

Baca juga: Buruknya Pelayanan PDAM Kota Kendari Sampai di Ombudsman RI

Kata Hamiruddin, hasil inventarisir masih ada sejumlah barang dugaan pelanggaran yang ada dalam penguasaan bawaslu dan sudah ada yang dikembalikan kepada pemilik setelah kasus dugaan laporan pelanggaran tersebut ditangani bawaslu.

Terdapat beberapa bentuk barang dugaan pelanggaran yang ditangani bawaslu, diantaranya uang, hand phone, barang konsumsi, dokumen eletronik dan berkas-berkas.

"Tujuannya adalah agar barang dugaan pelanggaran yang jadi milik orang dikembalikan ke pemiliknya atau kalau dalam bentuk uang dan tidak dikenal pemiliknya supaya dimasukan ke kas negara," pungkasnya.

Pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu sendiri berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 dalam rangka meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran dalam hal tata kelola barang dugaan pelanggaran. (C)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga