Begini Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Pakai NIK KTP

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 17 November 2020
0 dilihat
Begini Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Pakai NIK KTP
NIK KTP digunakan untuk mengecek penerima bantuan BLK UMKM. Foto: Repro magelangnews.com

" BPUM UMKM ini dimulai sejak Agustus 2020 dan direncanakan akan berakhir pada Desember 2020 mendatang. "

KENDARI, TELISIK.ID - Belum lama ini pemerintah pusat telah membuka penerimaan bantuan kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Tidak lama setelah diumumkan, para pelaku UMKM pun segera mendaftarkan dirinya sesuai syarat yang telah ditentukan. Lantas, bagaimana cara mengecek penerimaan bantuan BPUM tersebut?

Dilansir dari Suara.com, BPUM atau BLT UMKM telah dicairkan melalui Bank BRI. Untuk mengetahuinya, cek di situs eform.bri.co.id. Simak cara cek penerima bantuan UMKM di eform.bri.co.id memakai NIK KTP seperti berikut ini.

Program BLT UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM merupakan upaya pemerintah dalam membantu pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi COVID-19.

BPUM UMKM ini dimulai sejak Agustus 2020 dan direncanakan akan berakhir pada Desember 2020 mendatang. Adapun pendaftaran BLT UMKM gelombang II masih akan dibuka hingga akhir November 2020.

BLT UMKM gelombang II ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM yang didampingi oleh KPK.

Apabila telah mendaftar BPUM atau BLT UMKM ini, kalian dapat mengetahui dapat atau tidaknya bantuan dengan memasukkan NIK KTP pada situs BRI tersebut. Perhatikan panduan cek penerima BPUM UMKM Via E-form ini.

Baca juga: Gus Nur Beserta Aktivis KAMI dan Puluhan Tahanan Bareskrim Positif COVID-19

Dengan mengecek bantuan melalui e-form BRI, Anda tidak perlu setiap hari ke bank BRI dan bertanya ke customer services. Berikut cara cek penerima BPUM UMKM BRI di eform.bri.co.id:

- Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum

- Setelah masuk akan muncul dua kolom yang harus diisi yakni Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dan kode verifikasi

- Isi kedua kolom tersebut

- Klik tombol "Proses Inquiry"

- Jika terdaftar sebagai penerima BPUM sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.

Bagi Anda yang belum mendaftar program BPUM UMKM masih ada kesempatan sebelum pendaftarannya ditutup. Namun sebelumnya perhatikan syarat pendaftaran BLT UMKM di bawah ini:

Syarat Pendaftaran BLT UMKM

Pelaku UKM yang berminat mendapatkan bantuan UMKM (BPUM) atau BLT UMKM dari pemerintah perlu melengkapi beberapa syarat berikut ini:

- Tidak sedang memiliki pinjaman di Bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Anda mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Anda memiliki usaha mikro

- Pelaku usaha bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

- Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda juga dapat mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: 1,6 Juta Guru Honorer Segera Terima Bantuan Subsidi Upah

Cara Mendapatkan BLT UMKM

Pelaku UKM perlu menghubungi dinas setempat yang menangani Koperasi dan UMKM. Selanjutnya, pelaku UKM akan diberikan formulir yang harus dilengkapi dan disetor kembali ke dinas yang bersangkutan. Adapun data yang harus dilengkapi yang meliputi NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Dinas yang bersangkutan kemudian akan melakukan verifikasi dan mengusulkan pelaku UKM kepada Kementerian Koperasi dan UKM, atau koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pelaku UKM yang dinyatakan lolos akan mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat dari bank penyalur, yakni BRI, BNI, atau Bank Syariah Mandiri. Setelah menerima pesan, penerima bantuan akan diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah verifikasi selesai, proses pencairan pun dapat dilakukan.

Skema Bantuan UMKM

Nantinya, penyaluran bantuan kepada pelaku UKM akan langsung ditransfer ke rekening penerima. Saat ini, daftar isian penggunaan anggarannya sudah disediakan.

Tahap awal disalurkan kepada 9,1 juta unit usaha mikro. Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali dibayar. Uang tersebut ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address.

Bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini bukan pinjaman atau kredit. Bantuan ini merupakan hibah sehingga penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta tidak akan dikenai biaya apapun dalam proses penyalurannya.

Nah, kalau Anda merasa sudah mendaftarkan diri, silakan periksa dengan ikuti panduan cek penerima bantuan UMKM di eform.bri.co.id seperti di atas. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga