Begini Cara Pasien COVID-19 Memilih di Pilkada 2020
Musdar, telisik indonesia
Jumat, 04 Desember 2020
0 dilihat
Unggahan Instagram KPU RI. Foto: kpu_ri
" Bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan Pemilih. "
KENDARI, TELISIK.ID - Kurang dari sepekan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan segera dilaksanakan, tepatnya 9 Desember mendatang.
Seiring semakin dekatnya hari pencoblosan, kasus COVID-19 di Indonesia terus bertambah tak terkecuali di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kendati begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menjamin hak pilih bagi setiap orang, termasuk pasien COVID-19, baik yang isolasi mandiri di rumah maupun rawat inap.
Untuk itu, melalui media sosialnya KPU mengunggah gambar terkait cara pemilihan bagi pasien COVID-19 di akun Instagram @kpu_ri.
Dalam gambar itu disebutkan, dua petugas didampingi dua saksi menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap akan mendatangi pemilih. Pasien COVID-19 akan melakukan pencoblosan saat Pilkada 2020 di tempat mereka diisolasi atau dirawat.
Baca juga: Jelang Hari Coblosan, SBY Pulang Kampung di Pacitan
Selain itu juga, dalam unggahan itu KPU menjelaskan, pasien COVID-19 dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang berdekatan dengan rumah sakit sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 72 ayat 1.
PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72 menjamin hak pilih bagi pemilih yang sedang mengidap COVID-19. Sementara pasal 63 mengatur mekanisme pelayanan hak pilih bagi mereka.
"Bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan Pemilih," bunyi pasal 73 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
"#Temanpilih. Setiap suara sangat berarti. Prinsip ini yang melatarbelakangi KPU untuk memastikan hak pilih pasien Covid-19 dan rawat inap tetap dapat gunakan hak pilihnya di 9 Desember nanti," tulis akun @kpu_ri, Rabu 2 Desember 2020.
Diketahui, data sebaran kasus pasien COVID-19 7 Daerah yang akan melaksanakan Pilkada dan masih dalam isolasi, per Kamis 3 Desember 2020 di antaranya, Kabupaten Konawe Selatan 97 orang, Muna 32 orang, Wakatobi 8 orang, Kolaka Timur 9 orang, Konawe Utara 47 orang, Buton Utara 1 orang dan Kabupaten Konawe Kepulauan 25 orang. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha