Begini Cara Pemprov DKI Perbaiki Kualitas Udara di Jakarta

Marwan Azis, telisik indonesia
Sabtu, 06 November 2021
0 dilihat
Begini Cara Pemprov DKI Perbaiki Kualitas Udara di Jakarta
Ilustrasi seorang teknisi melakukan uji emisi mobil di Jakarta. Foto: Repro Otodriver.com

" Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota.

Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya kegiatan rutin uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jakarta yang sudah dimulai sejak tahun lalu.

Sekaligus sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.  

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengungkapkan, kebijakan ini sejalan dengan tuntutan Citizen Lawsuit dalam amar putusannya meminta pemerintah untuk menjatuhkan sanksi bagi kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.

"Terima kasih kepada warga Jakarta yang mendukung kebijakan ini dan berbondong-bondong melakukan uji emisi. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta melalui pengurangan emisi dari sektor transportasi," ujar Asep di Jakarta, Sabtu (6/11/2021).

Asep menjelaskan, saat ini Dinas LH DKI Jakarta telah berkolaborasi dengan beberapa asosiasi bengkel dan Agen Pemegang Merek (APM) dalam penyediaan tempat uji emisi.

Baca Juga: Pengembangan Potensi Desa Terkendala Jaringan Internet

"Dengan diterapkannya uji emisi ini, diharapkan kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta dapat memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang, sehingga hasil keluaran atau output gas buang tersebut diharapkan dapat membantu memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota," ujarnya.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 250 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 15 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua di Jakarta.

Untuk mempermudah masyarakat melakukan pengujian, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyediakan aplikasi E-Uji Emisi yang dapat diunduh melalui ponsel pintar.

Baca Juga: Rutan Kelas II B Raha Tampung 9 Napi dan Tahanan Koruptor

Aplikasi tersebut dihadirkan agar masyarakat dapat melakukan pendaftaran yang lebih mudah di manapun dan kapanpun, pengecekan hasil uji emisi dan riwayat uji emisi kendaraan secara digital, serta informasi seputar daftar tempat, bengkel, kios, maupun kendaraan layanan terdekat yang telah mendapat izin menyelenggarakan uji emisi.

"Nantinya, lokasi uji emisi ini akan terus kita tambahkan. Dengan harapan, hal ini bisa membentuk ekosistem uji emisi di masyarakat dengan kemudahan akses perizinan serta banyaknya lokasi yang disediakan," pungkasnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga