JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota.

Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya kegiatan rutin uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jakarta yang sudah dimulai sejak tahun lalu.

Sekaligus sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.  

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengungkapkan, kebijakan ini sejalan dengan tuntutan Citizen Lawsuit dalam amar putusannya meminta pemerintah untuk menjatuhkan sanksi bagi kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.

"Terima kasih kepada warga Jakarta yang mendukung kebijakan ini dan berbondong-bondong melakukan uji emisi. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta melalui pengurangan emisi dari sektor transportasi," ujar Asep di Jakarta, Sabtu (6/11/2021).