Begini Panduan Mengambil Uang Setoran Biaya Haji

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Selasa, 02 Juni 2020
0 dilihat
Begini Panduan Mengambil Uang Setoran Biaya Haji
Penundaan haji 2020 membuat pemerintah membolehkan calon jamaah haji mengajukan pengembalian setoran pelunasan BPIH. Foto: Repro google.com

" Namun juga setoran pelunasan BPIH itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Indonesia memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2020.

Sebab, masa pandemi COVID-19 yang juga belum berakhir. Di mana, angka kasus positif terinfeksi virus Corona belum juga menurun di Indonesia.

Sehingga bagi jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Namun, mereka juga berhak untuk menarik kembali setoran pelunasan BPIH jika memang dikehendaki.

"Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan tersebut, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau BPIH tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 masehi mendatang," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

Baca juga: Banyak Tangani Pasien COVID-19, APD di RS Raha Dipertebal

"Namun juga setoran pelunasan BPIH itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh," ujarnya.

Fachrul mengatakan, setoran pelunasan BPIH yang telah dibayarkan jemaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Berikut prosedur pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020:

1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) kabupaten/kota dengan menyertakan:

a. Bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) BPIH.

b. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya.

c. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya

d. Nomor telepon yang bisa dihubungi

Baca juga: 630 Jemaah Haji Kota Kendari Batal Berangkat karena COVID-19

2. Kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada Kankemenag kabupaten/kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH yang diajukan jemaah haji.

3. Kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada apilkasi sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dinyatakan lengkap dan sah.

4. Kepala Kankemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan Kepala Kanwil Kemenag provinsi.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH dan melakukan pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

Baca juga: Mengaku Disogok, Keluarga PDP Serbu Rumah Sakit di Manado

6. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

7. BPS BPIH menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BPIH ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Apabila jemaah haji yang bersangkutan meninggal dunia, nomor porsinya dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung. Yang ditunjuk atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi selama kuota haji Indonesia masih tersedia.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Sumarlin

Baca Juga