JAKARTA, TELISIK.ID - Sistem keamanan ring satu yang diterapkan pada setiap kunjungan kerja VVIP. Kawasan ini memainkan peran vital dalam menjaga keamanan dan integritas institusi kepresidenan.
Melansir Republika.co.id, kawasan ring 1 terbagi menjadi dua jenis, yakni tetap dan tidak tetap. Kawasan tetap meliputi kediaman presiden, kantor presiden, dan istana negara di berbagai lokasi, sementara yang tidak tetap mencakup gedung-gedung yang digunakan untuk kegiatan VVIP.
Pengamanan pada area ini menjadi tanggung jawab Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), yang memiliki kewenangan dalam mengamankan instalasi VVIP di seluruh Indonesia. Hal ini diatur secara teknis dalam petunjuk pengamanan instalasi Presiden RI dan Wakil Presiden beserta keluarga dan tamu negara.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sambut Baik Dukungan 38 Negara pada Keanggotaan Indonesia di OECD
Dalam situasi darurat, anggota Paspampres dapat menggunakan tembakan peringatan dan bahkan tembakan tajam untuk melumpuhkan ancaman yang dianggap berbahaya bagi instalasi VVIP tersebut.
