Belum Ada LP, Reskrim Konawe Belum Jadikan Mr. Li Tersangka
Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Senin, 20 Juli 2020
0 dilihat
Mr. Li Shanbing. Foto: Muh Surya Putra/Telisik
" Kita sudah memeriksa pelaku dan saksi, intinya memang terjadi kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya korban. "
KONAWE, TELISIK.ID - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe saat ini belum menaikkan status pelaku kecelakaan mobil truk 10 roda yang menewaskan salah satu Tenaga Kerja Lokal (TKL) di PT. VDNI.
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Husni Abda, S.IK, menerangkan bahwa pihaknya masih menunggu Laporan Polisi (LP) dari pihak keluarga korban untuk kemudian ditentukan hasil penyelidikannya.
"Kita sudah memeriksa pelaku dan saksi, intinya memang terjadi kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya korban," ungkapnya, Senin (20/07/2020).
Lanjut Husni, hasil pemeriksaan masih dituangkan dalam laporan sementara, karena masih menunggu LP dari pihak keluarga korban.
Baca juga: Polres Konawe Amankan Mr. Lee, Pengendara Truk yang Tewaskan TKL PT. VDNI
"Kita sudah hubungi pihak keluarga korban dari kemarin, tapi keluarga korban belum sempat hadir untuk membuat laporan polisi," terangnya.
Ia menambahkan, kemungkinan untuk naik status menjadi tersangka itu ada, sambil menunggu laporan polisi (LP) karena merupakan syarat utama untuk ke tahap selanjutnya.
Diketahui, pria bernama lengkap Li Shanbing itu berusia 33 tahun, asal negara China, sebagai pengendara truk dalam kecelakaan yang menewaskan tenaga kerja lokal asal Desa Amosilu Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe Sultra beberapa waktu lalu di areal workshop PT. VDNI.
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Haerani Hambali