KENDARI TELISIK.ID - Dianggap belum lengkap, berkas perkara kasus pelecehan seksual oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Prof B dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, kepada Polresta Kendari, Selasa (13/9/2022).

Kasipidum Kejari Kendari, Syafrul mengatakan, berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kendari pada 3 September lalu, dikembalikan karena belum kuatnya unsur-unsur yang memenuhi pidana terkait kasus pelecehan yang dilakukan oleh Prof B.

“Berkasnya kami terima minggu lalu tetapi setelah kami periksa, ternyata belum memenuhi unsur P21 atau berkas belum lengkap dan saksi-saksinya belum kuat,” ujarnya.

Lebih lanjut Syafrul mengatakan, bukti yang diberikan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari masih kurang. Olehnya itu, Kejari Kendari memberikan waktu kepada penyidik Polresta Kendari selama 30 hari ke depan untuk melengkapi kekurangan berkas yang diminta.

"Setelah tim Pidum Kejari Kendari melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polresta Kendari, disimpulkan bahwa berkas belum lengkap. Bukti dan keterangan saksi perlu digali lagi untuk memperjelas unsur pidananya,” bebernya.