Belum Lengkap, Kejari Kembalikan Berkas Perkara Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Prof B
La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Kamis, 15 September 2022
0 dilihat
Berkas perkara kasus dugaan pelecehan Prof B yang dilimpahkan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kendari kepada Kejari Kendari, dikembalikan karena bukti belum lengkap. Foto. La Ode Muh Martoton/Telisik
" Belum lengkap, berkas perkara kasus pelecehan seksual oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Prof B dikembalikan ke Polresta Kendari "
KENDARI TELISIK.ID - Dianggap belum lengkap, berkas perkara kasus pelecehan seksual oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Prof B dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, kepada Polresta Kendari, Selasa (13/9/2022).
Kasipidum Kejari Kendari, Syafrul mengatakan, berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kendari pada 3 September lalu, dikembalikan karena belum kuatnya unsur-unsur yang memenuhi pidana terkait kasus pelecehan yang dilakukan oleh Prof B.
“Berkasnya kami terima minggu lalu tetapi setelah kami periksa, ternyata belum memenuhi unsur P21 atau berkas belum lengkap dan saksi-saksinya belum kuat,” ujarnya.
Lebih lanjut Syafrul mengatakan, bukti yang diberikan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari masih kurang. Olehnya itu, Kejari Kendari memberikan waktu kepada penyidik Polresta Kendari selama 30 hari ke depan untuk melengkapi kekurangan berkas yang diminta.
"Setelah tim Pidum Kejari Kendari melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polresta Kendari, disimpulkan bahwa berkas belum lengkap. Bukti dan keterangan saksi perlu digali lagi untuk memperjelas unsur pidananya,” bebernya.
Baca Juga: Oknum Dokter Gigi Diduga Lecehkan Pasien, Bupati: Serahkan ke Penegak Hukum
Sebelumnya, berkas perkara kasus oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Prof B tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan, penyerahan berkas perkara tersebut diserahkan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari pada Senin (5/9/2022) pagi.
"Penyidik Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari sekitar pukul 10.00 Wita telah menyerahkan berkas perkara Nomor 182 tanggal 3 September 2022 dengan tersangka berinisial Prof B kepada Kejaksaan Negeri Kendari," ungkapnya.
Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kendari (Kejari) apakah sudah dapat dilanjutkan ke proses persidangan atau tidak.
Sementara itu, imbas dari melecehkan mahasiswinya, tersangka oknum dosen UHO Prof B dibebastugaskan sebagai dosen di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Baca Juga: Pria Ini Ditemukan Tewas di Bangsal Kayu Kosong
Hal itu disampaikan oleh Rektor UHO, Prof Muhammad Zamrun Firihu. Ia mengatakan, terkait dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang berjalan di kepolisian dan sudah dilakukan pemeriksaan kode etik, yang bersangkutan kini telah dibebastugaskan sebagai dosen.
Rektor UHO menambahkan, dia sudah memerintahkan dekannya untuk bebastugaskan Prof B selama semester ganjil 2022. Yang bersangkutan tidak dilibatkan dalam kegiatan akademik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya sudah memerintahkan dekannya dalam kegiatan akademik semester ini untuk sementara yang bersangkutan kita bebas tugaskan,” ujarnya. (A)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Haerani Hambali