SURABAYA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) tuntaskan tahapan verifikasi faktual kepengurusan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan sebelumnya mengatakan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual ini pertama dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.J
"Kedua, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, ketiga, Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022," katanya, Senin (17/10/2022) malam.
Insan menegaskan pula bahwa KPU provinsi diberikan tugas oleh KPU Republik Indonesia (RI) untuk melakukan verifikasi faktual kepengurusan parpol calon peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi.
"Verifikasi faktual ini dilakukan untuk parpol yang sudah memenuhi syarat administrasi, yang telah ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu, dan belum memiliki kursi di parlemen," ujarnya.
