Berikut Syarat Naik Pesawat Periode Nataru Wilayah Indonesia

Musdar, telisik indonesia
Rabu, 01 Desember 2021
0 dilihat
Berikut Syarat Naik Pesawat Periode Nataru Wilayah Indonesia
Pesawat lending. Foto: Repro INACA

" Pemerintah telah menetapkan syarat terbaru naik pesawat selama periode natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah menetapkan syarat terbaru naik pesawat selama periode natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

Syarat tersebut tertuang dalam Surat edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama periode Nataru.

SE berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Tujuan SE ini adalah melakukan pengaturan, pengawasan, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan COVID-19 selama periode Nataru.

Sementara itu, syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri selama periode Nataru dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 22 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Berikut syarat terbang periode Nataru:

1. Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antar kabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Omicorn Menyebar, Indonesia Larang Warga Pergi ke 8 Negara Ini

a. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

b. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Syarat Naik Pesawat Luar Jawa-Bali

Adapun pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Keluar Daerah saat Nataru, Mulai Berlaku 24 Desember

a. Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam; atau

b. Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga