MUNA, TELISIK.ID - KPU Kabupaten Muna menyampaikan hasil verifikasi dan penelitian administrasi terhadap keabsahan persyaratan bakal calon kepala daerah (Bacakada).
Dari dua Bacakada yang mendaftar, KPU hanya mengumumkan satu hasil verifikasi administrasinya. Adalah pasangan LM Rusman Emba-Bachrun Labuta.
Sementara, pasangan Bacakada, LM Rajiun Tumada-La Pili, belum dilakukan verifikasi, dikarena terjadi adanya penundaan tahapan.
Ketua KPU Muna, Kubais menerangkan, dari hasil verifikasi keabsahan syarat pencalonan pada Bacakada LM Rusman dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada dokumen model BB.2-KWK tentang riwayat hidup. Di mana, ada ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan, pasangannya, Bachrun Memenuhi Syarat (MS).
"Karena BMS, maka diminta untuk melakukan perbaikan," kata Kubais, Senin (14/9/2020).
