Bertambah 15 Kasus, Bupati Konsel Terbitkan SK Panduan PPKM
Ashar Hamka, telisik indonesia
Senin, 21 Februari 2022
0 dilihat
Bupati Konsel H Surunuddin Dangga, ST MM, didampingi Sekretaris Satgas COVID-19, Asruddin AM ST. MPW (baju Korpri) tengah meninjau pelaksanaan vaksinasi anak. Foto: BPBD Konsel
" Bupati Konsel melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Gerak cepat guna meredam laju penambahan jumlah pasien COVID-19 serta untuk menurunkan level III dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dilakukan Pemda Konawe Selatan.
Sejak tanggal 16 Februari 2022 lalu, Bupati Konsel H Surunuddin Dangga, ST MM, telah mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Konsel tersebut berlaku hingga 1 Maret 2022 mendatang.
Dalam surat itu, Bupati Konsel melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Untuk kegiatan seni, budaya, resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat, menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang. Upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan.
Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi COVID-19, MTQ dan FSQ Wakatobi Digelar Terbatas dan Sederhana
Perihal surat edaran tersebut, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, Asruddin, AM, ST, M.PW membenarkannya.
Plt Kepala BPBD Konsel ini juga menyebutkan, berdasarkan data update yang dimilikinya, hingga per tanggal 20 Februari 2022 pukul 17.00 Wita, terdapat temuan 15 kasus baru positif COVID-19. Dari jumlah totalnya 194 orang. Pasien sembuh sebanyak 47 orang, meninggal sebanyak 2 orang.
Baca Juga: Cegah Penyebaran COVID-19, SAJ Bagi Masker ke Pengunjung Permandian Jompi
“Agar semua pihak menerapkan dan mematuhi surat edaran untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Konsel. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular,“ tegas Asruddin. (C)
Reporter: Ashar Hamka
Editor: Haerani Hambali