KENDARI, TELISIK.ID - Pelaksanaan salat Jumat di Masjid Al Alam dan Al Kautsar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jum'at (9/7/2021) besok, ditiadakan.
Hal tersebut menyusul diterapkannya PPKM skala mikro di Kota Kendari hingga 20 Juli mendatang.
Kepala Bagian Keagamaan (Kabag) Biro Kesra Setda Provinsi Sultra, Musdar mengatakan, peniadaan salat berjamaah merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021 Serta Instruksi Gubernur dengan nomor 443.2/2840 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Atas Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kemudian Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 574 Tahun 2021 Tentang PPKM Berbasis Mikro pada Kelurahan di Kota Kendari dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19.
"Instruksi wali kota sangat jelas bagian poin 7, dimana, kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan. Ini yang kita tindaklanjuti," kata Musdar, Kamis (8/7/2021).
