Besok, THR Pensiunan Dibayarkan

Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Kamis, 14 Mei 2020
0 dilihat
Besok, THR Pensiunan Dibayarkan
Pengumuman pembayaran THR pensiunan tahun 2020 oleh PT. TASPEN Foto: Ist

" Kepada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi WhatsApp call center kendari (0821-9050-6663) dan telepon (0401-3123475, 3126023). "

KENDARI, TELISIK.ID - PT. Taspen (Persero) mengumumkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bakal disalurkan kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan secara serentak pada Jumat 15 Mei 2020 .

Branch Manager PT. Taspen Kendari Fuji Widya Rachmadi menyampaikan, penyaluran THR akan dilaksanakan dengan pemberian sebesar penghasilan bulan Maret 2020, dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Ia juga menambahkan kepada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap segala macam bentuk penipuan yang mengatasnamakan Taspen.

Baca juga: Kenali Gejala Ringan COVID-19 yang tak Boleh Diabaikan

"Kepada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi WhatsApp call center kendari (0821-9050-6663) dan telepon (0401-3123475, 3126023)," tulis rilis resmi Taspen, Rabu (13/05/2020).

Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Sebagai aturan turunan dari PP tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2020.

Baca juga: Satu Pasien Baru Positif COVID-19 asal Kota Kendari Meninggal Dunia

PMK tersebut juga mengatur pembayaran hak THR bagi para pensiunan PNS. Besaran THR pensiunan abdi negara ini terdiri dari komponen berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Selain itu, THR bagi pensiunan ini bersifat utuh atau tidak dipotong asuransi kesehatan. Skema pencairan ini diatur dalam Pasal 21. Aturan THR ini juga berlaku untuk pensiunan TNI-Polri.

Sementara untuk pembayarannya akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) untuk pensiunan PNS, dan PT Asabri (Persero) untuk para pensiunan TNI dan Polri melalui mitra bayar masing-masing.

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Rani

Baca Juga