Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ruangan Pengadilan Bersorak

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 15 Februari 2023
0 dilihat
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ruangan Pengadilan Bersorak
Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Foto: Repro Jawapos

" Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua "

JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan dilihat Telisik.id dalam siaran KompasTV.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.

Seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.

Baca Juga: Vonis Bharada E Dibacakan Hari Ini

Melansir detik.com, Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Baca Juga: Putusan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dibacakan Hari Ini, Akankah Lebih Berat?

Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni:

1. Ferdy Sambo divonis mati

2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara

3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara

4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga