KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Biaya pembenahan dan pemeliharaan sepanjang pesisir dan jalur By Pass Lasusua-Tobaku kini jadi kewenangan Perencanaan dan Pembangunan Jalan Nasional (P2JN) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari.
Hal itu dikarenakan status jalan yang selama ini dalam pengelolaan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, telah beralih status jadi jalan nasional.
"P2JN berwenang membenahi jalan, sementara penanggulangan abrasi di sepanjang pesisir pantai jalur By Pass berada di pihak BWS," Kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolaka Utara, Mukramin, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga: Pembersihan Kota Raha Mengarah ke Warangga
Meski demikian, Kadis PUPR menyayangkan, karena hingga saat ini biaya pemeliharaan jalan tersebut yang setiap tahunnya menyedot anggaran miliaran rupiah masih ditanggulangi instansinya.
