JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, terkait dugaan korupsi gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Penggeledahan berlangsung di kediaman pribadi Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu, 5 Februari 2025, KPK melakukan penggeledahan di rumah Japto.

"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, seperti dikutip dari Tempo, Jumat (7/2/2025).

Tessa Mahardhika mengatakan, selain uang, KPK juga menyita 11 unit mobil, dokumen, dan barang bukti elektronik.

"Di rumah Saudara JS di daerah Jagakarsa, Jaksel. Ini penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda 4, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta.