KENDARI, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan tes urine ke pegawai Pengadilan Tinggi.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala BNNP Sultra, Nomor: Sprint/383/VI/Ka/PM.00.01/2022 BNNP Sultra tentang petugas pemeriksaan urine di Pengadilan Tinggi.
Sub Koordinator Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sultra, Yuyun Yulianti menerangkan, tes urine itu diikuti oleh 69 orang pegawai Pengadilan Tinggi Provinsi Sultra.
"Berdasarkan hasil screening didapatkan hasil 67 negatif dan 2 positif (Benzodiazepin)," katanya.
Baca Juga: BKKBN Sultra Gelar Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor di Wilayah Buton Tengah
