BNNP Sultra Deklarasikan 65 Kelurahan Bebas Narkoba
Eni Eka Wisda, telisik indonesia
Sabtu, 06 Maret 2021
0 dilihat
Kepala BNNP Sulawesi Tenggara, Sabaruddin Ginting. Foto: Eni/Telisik
" Presentasi masyarakat yang terpapar informasi dan P4GN di Kota Kendari, sudah mencapai 161 persen dari 212.379 jiwa. "
KENDARI, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasiolan Provinsi (BNNP) Sultra, mendeklarasikan Kelurahan Bersinar (Bebas Narkoba) di empat kelurahan yakni, Kelurahan Kadia, Kemaraya, Mandonga, dan Sanua, pada Jumat (5/3/2020).
Kepala BNNP Sultra, Sabarudding Ginting mengungkapkan, meski dilakukan di empat kelurahan tersebut, deklarasi Kelurahan Bersinar juga dilakukan di 65 Kelurahan dan 11 Kecamatan.
Ke 65 kelurahan tersebut telah menyatakan siap melaksanakan Program Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Deklarasi Kelurahan Bersinar ini dilakukan mengingat saat ini penyalahgunaan narkoba begitu marak terjadi si masyarakat.
Baca juga: BNNP Sultra Edukasi Pelajar dari Bahaya Narkoba
"Presentasi masyarakat yang terpapar informasi dan P4GN di Kota Kendari, sudah mencapai 161 persen dari 212.379 jiwa," katanya.
Hal ini telah melewati target indikator kinerja presentasi sebaran informasi P4GN 7 persen atau 134.393 jiwa, dari jumlah populasi masyarakat yang berumur 10-59 tahun.
Lebih lanjut, Sabarudin Ginting mengatakan, BNNP sudah menggelorakan Desa/Kelurahan Bersinar serta mengkampanyekan War On Drugs dan rehabilitasi gratis untuk masyarakat yang terpapar narkoba.
Untuk itu kata dia, pencegahan penyalahgunaan narkoba ini pihak BNNP Sultra bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot Kendari).
Sementara itu, khusus Kota Kendari, jumlah tersangka tindak pidana narkotika tahun 2018 sebanyak 158 orang, tahun 2019 sebanyak 126 orang, dan untuk tahun 2020 meningkat menjadi 204 orang tersangka. Adv (B)
Reporter: Eni Eka Wisda
Editor: Fitrah Nugraha