Bobol Bank Jatim Rp 11 M, Debitur Nakal Ditangkap Kejati Jatim
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 21 September 2021
0 dilihat
Kejati Jatim tahan pelaku kredit fiktif Bank Jatim. Foto: Ist.
" Tersangka yang berinisial AN selaku debitur diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 11 miliar "
SURABAYA, TELISIK.ID - Tersangka kasus kredit fiktif Bank Jatim cabang Kepanjen ditahan Kejati Jatim, Selasa (21/9/2021).
Tersangka yang berinisial AN selaku debitur diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 11 miliar.
“Kemarin, Senin (20/9/2021) dilakukan penahanan saat tersangka AN datang di Kejati Jatim. Sebelumnya dilakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan selama lima jam hingga akhirnya penyidik memutuskan untuk menahan tersangka,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman, Selasa (21/9/2021).
Diungkapkan oleh Fathur Rohman, modus tersangka AN yakni memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit. Sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 11 miliar.
”Dalam menjalankan aksinya, tersangka bekerjasama dengan pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen. Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 11 miliar,” jelasnya.
Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Penuhi Panggilan KPK
Baca Juga: Dua Bocah SD Tenggelam dan Tewas di Kolam Bekas Galian
Meski sudah dilakukan penahanan terhadap AN, kata Fathur Rohman, penyidik masih akan terus mengungkap pembobolan kredit fiktif di Bank Jatim cabang Kepanjen.
”Karena kerugian negara banyak, penyidik akan terus mengembangkan kasus ini,” jelasnya.
Sekedar diketahui, dalam pengungkapan kredit fiktif Bank Jatim cabang Kepanjen, penyidik Pidsus Kejati Jatim sudah menahan 5 orang tersangka dalam kasus ini.
Kelima tersangka adalah 2 orang pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen dan 3 orang selaku debitur. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali