MAKASSAR, TELISIK.ID - Seorang bocah yang masih berumur 12 tahun berinisial PT, terpaksa berurusan dengan hukum.
Ia ditangkap polisi lantaran nekat melakukan aksi pencurian di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada Jumat (25/12/2020) kemarin.
Dalam aksi bocah tersebut, ia berhasil mengambil uang tunai senilai belasan juta rupiah dengan cara membobol laci meja resepsionis hotel. Aksi pencuriannya terekam kamera pengawas.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman mengatakan, berdasarkan sejumlah bukti tersebut pihaknya pun bergerak cepat dan mengamankan pelaku di kawasan Pasar Segar, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada malam itu juga, Jumat (25/12/2020) malam.
"Tidak cukup 24 jam kita amankan pelaku ini, berkat CCTV yang ada di hotel kita jadikan petunjuk. Total uang tunai yang kita amankan dari pelaku ada Rp 13.106.000," ucap Iqbal, Sabtu (26/12/2020).
