Bocah 9 Tahun Dicabuli Ayah Tiri Tiga Kali di Rumahnya Sendiri

Ones Lawolo, telisik indonesia
Kamis, 03 Juni 2021
0 dilihat
Bocah 9 Tahun Dicabuli Ayah Tiri Tiga Kali di Rumahnya Sendiri
Pelaku Cabul, RP saat ditangkap di Polresta Deli Serdang. Foto: Ist.

" Pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Di mana pencabulan pertama dilakukan pada bulan Agustus 2020 "

MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang berhasil meringkus pelaku cabul terhadap anak di bawah umur pada Rabu (2/6/2021) malam.

Korban bernama Bunga (9) tak lain dari anak tiri pelaku bernisial RP (32) yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Aksi bejat pelaku itu terbongkar saat korban bercerita kepada sang ibu. Ibunya pun terkejut, sehingga melaporkan pelaku yang tak lain adalah suaminya, di Polresta Deli Serdang.

Saat ditemui di halaman Polresta Deli Serdang, ibu korban mengaku bernama LS. LS menyebutkan, anaknya trauma karena sering diancam oleh ayah tirinya.

"Suami saya itu mengancam anak saya agar tidak memberitahukan perbuatan jorok itu. Dia mengancam anak saya itu setelah menyetubuhinya," kata Lisa kepada Telisik.id, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Pelarian Pencuri Aki Tower di Muna Berakhir di Ujung Peluru

Ditanya lebih jauh aksi bejat pelaku terhadap korban, LS langsung menutup diri sambil mengatakan dirinya telah membuat LP.

"Saya sudah berhasil buat LP bang. Pelaku sudah ditangkap semalam," tuturnya sambil memasuki ruangan Unit PPA Polresta Deli Serdang.

Sementara Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasatreskrim, Kompol Muhammad Firdaus ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku. Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan.

"Sudah, sudah. Dia sedang diperiksa itu," kata Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus melalui telepon selulernya.

Firdaus mengatakan bahwa pelaku ditangkap di sebuah warung di Dusun VI, Desa Bagun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa tanpa ada perlawanan.

Baca Juga: Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Korban SPI Kota Batu

"Dia inisial RP. Saat diamankan tanpa ada perlawanan," ujarnya.

Dijelaskannya, pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Di mana pencabulan pertama dilakukan pada bulan Agustus 2020.

Selanjutnya, lanjut Firdaus, aksi kedua pelaku terjadi pada bulan Januari 2021. Tak puas menikmati tubuh anak tirinya dua kali, pelaku kembali mencabuli korban di bulan April 2021.

"Semua aksi bejatnya itu dilakukan tersangka di rumah sendiri," pungkasnya sambil menutup telepon selulernya. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga