BPKAD Konawe Fokus Amankan Aset Milik Pemda

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 06 September 2023
0 dilihat
BPKAD Konawe Fokus Amankan Aset Milik Pemda
Kepala BPKAD Konawe Santoso, tengah fokus untuk mengamankan aset milik pemda. Foto: Ist.

" Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe, saat ini tengah fokus melakukan pengaman aset milik pemda berupa tanah "

KONAWE, TELISIK.ID - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe, saat ini tengah fokus melakukan pengaman aset milik pemda berupa tanah.

Kepala BPKAD Konawe, Santoso mengatakan, agar tidak ada polemik ke depannya dalam hal aset milik pemda, pihaknya melakukan penyertifikatan tanah milik pemda.

"Dari sisi pengamanan aset daerah, kita sertifikatkan tanah-tanah milik daerah," ucap Santoso.

Menurut Santoso, langkah itu telah sesuai instruksi Bupati Kery Saiful Konggoasa (KSK) agar dalam merencanakan pembangunan, Pemda Konawe tidak terkendala di pembebasan lahan.

Baca Juga: Hasil Seleksi JPTP Pemda Konawe Segera Diumumkan

Lanjut Santoso, hal itu juga mendukung Pemda Konawe sebagai daerah yang membuka keran investasi bagi investor yang berminat menjalin kerja sama di Kabupaten Konawe.

"Contohnya seperti lahan di SMP Negeri Lambuya yang telah kami sertifikatkan," ujarnya.

Dilansir dari bimteknas.com, aset daerah adalah semua kekayaan daerah yang dimiliki maupun yang dikuasai pemerintah daerah, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, misalnya sumbangan, hadiah, donasi, wakaf, hibah, swadaya, kewajiban pihak ketiga, dan sebagainya.

Secara umum aset daerah dapat dikategorikan menjadi dua bentuk, yaitu aset keuangan dan asset nonkeuangan. Aset keuangan meliputi kas dan setara kas, piutang, serta surat berharga baik berupa investasi jangka pendek maupun jangka panjang. Aset nonkeuangan meliputi aset tetap, aset lainnya, dan persediaan.

Baca Juga: BKPSDM Konawe jadi Verifikator Data Kepegawaian Terbaik di Sulawesi Tenggara

Sementara itu jika dilihat dan penggunaannya, aset daerah dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu:

1. Aset daerah yang digunakan untuk operasi pemerintah daerah (local government used assets).

2. Aset daerah yang digunakan masyarakat dalam rangka pelayanan publik (social used assets).

3. Aset daerah yang tidak digunakan untuk pemerintah maupun publik (surplus property). Aset daerah jenis ketiga tersebut pada dasarnya merupakan aset yang menganggur dan perlu dioptimalkan pemanfaatannya. (B-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga