SURABAYA, TELISIK.ID - Kasus video porno kebaya merah yang diperankan sejoli bertopeng kini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Dua pemeran pria ACS (30) dan perempuan AH (20) telah diamankan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sampai saat ini penyelidikan masih terus berlanjut untuk menemukan pelaku baru, terlebih setelah Polda Jawa Timur menemukan video berjudul Tiga Lawan Satu.

Baca Juga: Kebaya Merah Sudah Produksi 92 Video Porno dan 100 Foto Telanjang, Dijual Rp 750 Ribu Sesuai Pesanan

Video syur itu juga diperankan tersangka AH dan ACS, ditambah pemeran lain yang saat ini menjadi target opersi Polda Jawa Timur.