JAKARTA, TELISIK.ID - Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkapkan, hasil gelar perkara terhadap laporan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada mantan kekasihnya, AGH alias AG (15).
Menurut Hengki, penyidik telah menemukan dugaan awal perkara pidana ini. "Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki.
Mario dan AGH terseret kasus serupa, yakni penganiayaan berat terhadap anak pengurus GP Ansor, D. Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada AGH yang menunjukkan remaja itu terlibat kasus penganiayaan ini.
Baca Juga: Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan Dinilai Mirip Kasus Mario Dandy, KPK Diminta Usut
Belakangan AGH melaporkan Mario ke Polda Metro atas dugaan kasus pencabulan. Akan tetapi, polisi dua kali menolak laporan AGH.
