Bupati Muna Pastikan Cakades Tanpa Batas Usia Maksimal
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 08 Desember 2021
0 dilihat
Bupati Muna, LM Rusman Emba. Foto: Sunaryo/Telisik
" Batas usia maksimal 60 tahun sebagai syarat calon kepala desa (Cakades) di kabupaten Muna dihilangkan "
MUNA, TELISIK.ID - Bupati Muna, LM Rusman Emba mengikuti saran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), agar tidak membatasi usia maksimal 60 tahun sebagai syarat calon kepala desa (Cakades).
"Kita tidak mau bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. Batas usia maksimal 60 tahun yang ada di Perda nomor 1 tahun 2008, kita hilangkan," kata Rusman, Rabu (8/12/2021).
Untuk merevisi Perda itu, ia telah mengintruksikan bagian hukum agar segera berkoordinasi dengan DPRD agar segera dilakukan pembahasan untuk penyesuaian.
"Ini sangat mendesak, karena pelaksanaan Pilkades serentak 124 desa di tahun 2022 mendatang," terangnya.
Mantan senator DPD-RI itu berharap, meski revisi Perda nomor 1 itu tidak masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda), DPRD bisa secepatnya membahas, sehingga proses tahapan Pilkades nantinya tidak menimbulkan masalah.
"Saya pikir dewan bisa memahaminya. Kita sama-sama inginkan Pilkades berjalan lancar dan aman," ujarnya.
Ia memastikan, bila Perda telah selesai direvisi, tahapan akan dimulai awal Januari 2022. Sedangkan, pemungutan suara dijadwalkan antara Juni-Juli.
Baca Juga: Muna Dapat Bantuan Videotron, Pemkab Siapkan Lokasi Strategis
"Anggaranya kita sudah siapkan di APBD sebesar Rp 2,4 miliar. Kekurangannya, akan disharing melalui Alokasi Dana Desa (ADD)," timpalnya.
Sementara itu, Ketua Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Muna, La Ode Dyrun mengaku, revisi Perda itu sangat mendesak. Karenannya, ia meminta Pemkab segera mengajukan usulan untuk pembahasan revisi itu.
Baca Juga: Selama 2021, DPRD Muna Lahirkan 8 Buah Perda
"Kita akan genjot pembahasannya," tandasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha