MUNA, TELISIK.ID - Bupati Muna, LM Rusman Emba mengikuti saran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), agar tidak membatasi usia maksimal 60 tahun sebagai syarat calon kepala desa (Cakades).
"Kita tidak mau bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. Batas usia maksimal 60 tahun yang ada di Perda nomor 1 tahun 2008, kita hilangkan," kata Rusman, Rabu (8/12/2021).
Untuk merevisi Perda itu, ia telah mengintruksikan bagian hukum agar segera berkoordinasi dengan DPRD agar segera dilakukan pembahasan untuk penyesuaian.
"Ini sangat mendesak, karena pelaksanaan Pilkades serentak 124 desa di tahun 2022 mendatang," terangnya.
Mantan senator DPD-RI itu berharap, meski revisi Perda nomor 1 itu tidak masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda), DPRD bisa secepatnya membahas, sehingga proses tahapan Pilkades nantinya tidak menimbulkan masalah.
