MUMA, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Muna, tahun ini mendapat jatah formasi tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) sebanyak 800.

Bupati Muna, LM Rusman Emba menegaskan, besarnya jatah formasi PPPK tidak akan membenani keuangan daerah. Sebab, Pemerintah Pusat saat menetapkan jumlah formasi itu, juga telah menyiapkan gaji yang akan ditransfer melalui dana alokasi umum (DAU).

"Tidak akan bebani daerah, karena ketika kuota ditetapkan, langsung dengan dananya ditransfer," kata Rusman, Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga: Gelar Pawai Budaya, Kadis PMD Ingin Desa di Muna Contoh Labunti

Baca Juga: Bersama KPU, Polres Muna Ikut Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024