Cabuli Anak di Bawah Umur Dalam Kapela, Pria di NTT Dibekuk Polisi
Berto Davids, telisik indonesia
Selasa, 29 Juni 2021
0 dilihat
PK (56) berhasil dibekuk polisi. Foto: Ist.
" Perbuatan bejat dilakukan seorang pria berinisial PK (56), asal Kampung Sampar, Desa Pong Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). "
MANGGARAI, TELISIK.ID - Perbuatan bejat dilakukan seorang pria berinisial PK (56), asal Kampung Sampar, Desa Pong Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia tega mencabuli anak di bawah umur berinisial FJ (11) di dalam Kapela Stasi Lewur pada Bulan September 2019 silam.
Sungguh miris. Kapela yang merupakan salah satu rumah ibadah umat Katolik dijadikan PK sebagai tempat melakukan aksi kejahatan seksualnya.
Atas laporan korban FJ, keluarganya pun langsung meneruskan laporan itu ke Polres Manggarai pada 7 Nopember 2019.
Baca juga: Terekam CCTV, Sepasang Kekasih Berbuat Mesum di Masjid dan Curi Kotak Infak
Baca juga: Suami Pergoki Istrinya Selingkuh dengan Kasubag TU Dinas SDA dan Bina Marga Sultra
Pelaku sempat melarikan diri ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat saat dirinya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian pada 27 Februari 2020 lalu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai, Bripka Anton Habun kepada Telisik.id mengatakan, pihaknya sudah berhasil meringkus kembali PK di kampung halamannya Senin (28/06/2021), setelah selama ini sempat menjadi DPO.
"Pelaku memang sudah diperiksa sebagai saksi di tahap penyelidikan dan ditetapkan sebagai tersangka di tahap penyidikan. Namun ia melarikan diri. Tetapi berkat kerja keras anggota, pelaku pun akhirnya dibekuk kembali," terang Anton.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Manggarai. (B)
Reporter: Berto Davids
Editor: Haerani Hambali