Cair 25 April 2022, Ini Total THR Pemkot Kendari untuk ASN dan PPPK

Andi Irna Fitriani, telisik indonesia
Kamis, 21 April 2022
0 dilihat
Cair 25 April 2022, Ini Total THR Pemkot Kendari untuk ASN dan PPPK
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir (tengah) sebut bahwa pihaknya telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara. Foto: Ist

" Pemkot Kendari, telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Total yang akan ducairkan sebesar Rp 27.705.011.143, yang diperkirakan akan cair pada 25 April 2022 mendatang.

"Karena kemarin saya tandatangani itu untuk THR ASN," singkat Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Kamis (21/4/2022).

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Fauziah A Rachman mengatakan, jadwal pencairan itu sebagaimana instruksi Wali Kota Kendari.

"Sesuai instruksi, sudah ada penyampaian ke kami untuk segera diurus. Tidak pakai surat edaran, tapi Peraturan Wali Kota tentang THR dan gaji ke-13," katanya.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Dishub Kota Kendari Akan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Ia mengungkapkan, THR tahun ini lebih banyak jumlahnya dibandingkan tahun 2021 lalu. Hal itu karena tahun ini juga dianggarkan sekaligus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

THR 2022 akan diberikan kepada 6.049 pegawai yang terdiri dari 5820 PNS dan 229 PPPK lingkup Pemerintah Kota Kendari. Dengan rincian, total THR bagi 5820 PNS lingkup Pemkot Kendari sebesar Rp 26.886.638.450. Sedangkan total THR bagi 229 PPPK, Rp 818.372.693

Baca Juga: Hari Kartini, Tina Nur Alam Minta Wanita Sulawesi Tenggara Terus Berkreatifitas Tanpa Lupakan Kodrat

Ia menyebutkan, sumber dana THR bagi PNS dan PPPK Pemkot Kendari itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Sementara untuk besaran THR yan akan diterima oleh masing-masing pegawai, tergantung dari jabatan dan golongannya

Untuk gaji ke-13 akan cair di bulan Juni, dan wajib dibayar full sesuai dengan Peraturan Pemerintab (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang THR dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2022.

"April ini THR, kalau gaji ke-13 itu memang dikhususkan untuk anak-anak sekolah. Kurang lebih sama jumlahnya," tutupnya. (B)

Reporter: Andi Irna Fitriani

Editor: Kardin

Baca Juga