Cakades Moolo Muna Optimis Gugatannya Dikabulkan

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 09 Desember 2022
0 dilihat
Cakades Moolo Muna Optimis Gugatannya Dikabulkan
Cakades Moolo nomor urut 5, La Ode Tadi Jaya optimis gugatannya dikabulkan. Foto: Ist.

" Calon kepala desa (cakades) Moolo, Kecamatan Batukara nomor urut 5, La Ode Yabdi Jaya optimis gugatan yang diajukan akan dikabulkan oleh majelis penyelesaian sengketa pilkades "

MUNA, TELISIK.ID - Calon kepala desa (cakades) Moolo, Kecamatan Batukara nomor urut 5, La Ode Yabdi Jaya optimis gugatan yang diajukan akan dikabulkan oleh majelis penyelesaian sengketa pilkades.

Yabdi punya alasan sendiri. Pertama gugatan selisih perolehan suara telah memenuhi syarat ambang batas sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 tahun 2022. Kemudian, apa yang didalilkan dalam gugatan sudah berdasarkan fakta yang terjadi pada saat pemungutan suara, dikuatkan dengan bukti surat dan saksi saat persidangan.

"Berdasarkan pengalaman bersidang pada peradilan umum, ketika mampu membuktikan dengan bukti-bukti pendukung, saya yakin, majelis akan mengabulkan gugatan itu," kata Yabdi, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Diskominfo Buton Tengah Gelar Bimtek Pengelelolaan Website dan Penulisan Berita

Yabdi yang juga pengacara itu menerangkan, dasar gugatannya terkait banyaknya pelanggaran yang terjadi saat pemungutan suara. Antara lain terdapat beberapa orang pemilih yang data kependudukannya telah pindah di daerah lain, namun pemilihan 24 November lalu masih memilih di TPS 01.

Kemudian, terdapat beberapa wajib pilih di TPS 01 yang terdaftar dalam DPT dan memiliki surat panggilan, namun melakukan pemilihan diatas pukul 12.00 Wita. Hal itu tentunya sebuah pelanggaran, karena pukul 12.00 Wita itu berdasarkan penegasan dari Desk Pilkades, jadwal itu untuk pemilih tambahan yang tidak terdaftar dalam DPT dan pemilih yang menggunakan KTP-el.

"Dugaan pelanggaran itu diakui oleh pemilih dan dibenarkan oleh PPKD dan anggota KPPS TPS 01," terangnya.

Ia berharap, majelis dapat profesional dalam memutuskan gugatanya.

Baca Juga: 492 Calon PPK Muna dan Muna Barat Lulus Seleksi CAT

Sementara itu, Pimpinan majelis, Kaldav Akiyda Sihidi menerangkan, saat ini pihaknya tengah menyusun putusan gugatan beberapa cakades. Ia memastikan, putusan yang akan dibacakan sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Kita tetap profesional berdasarkan fakta-fakta persidangan," terangnya.

Sesuai jadwal majelis penyelesaian sengketa akan membacakan putusannya, Sabtu, 10 Desember. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: KardinĀ 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga