Caleg Demokrat Muna Ajukan Gugatan di MK, Ini Alasannya

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 24 April 2024
0 dilihat
Caleg Demokrat Muna Ajukan Gugatan di MK, Ini Alasannya
Ketua DPC Demokrat Muna, Awal Jaya Bolombo mengajukan gugatan di MK. Foto: Ist.

" Caleg asal Partai Demokrat Muna daerah pemilihan (Dapil) IV, Awal Jaya Bolombo, mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas perolehan hasil pemilu 14 Februari lalu "

MUNA, TELISIK.ID - Caleg asal Partai Demokrat Muna daerah pemilihan (Dapil) IV, Awal Jaya Bolombo, mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas perolehan hasil pemilu 14 Februari lalu.

Ketua DPC Demokrat Muna itu mendapati adanya dugaan pemilih yang memilih dua kali di TPS 02, 03 Desa Bonetondo dan TPS 3 Desa Matombura, Kecamatan Bone.

Dalam pegugatannya, pria yang akrab disapa AJB itu meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS itu.

"Pemilih itu sudah mengakui dan telah kami lampirkan di bukti-bukti gugatan," kata AJB, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga: Masih Diinginkan Rakyat Bahri Mantan Pj Bupati Muna Barat Resmi Didaftarkan Balon Bupati di PDIP

AJB melayangkan gugatan itu untuk menjaga dan memperjuangkan suara konstituennya.

"Kita tinggal menunggu saja pembuktiannya di persidangan," timpalnya.

Baca Juga: Bustam Ikut Pilkada karena Panggilan Jiwa Ingin Bupati Bombana Putra Daerah

Pada pemilu lalu, di Dapil IV yang meliputi Kecamatan Tongkuno, Tongkuno Selatan, Bone dan Marobo, ia meraup suara 1.382. Sedangkan, total suara keseluruhan 1.814. Perolehan suara Demokrat dikalahkan PKS dengan total suara 1.967. Terdapat 153 selisih suara antara Demokrat dan PKS .

Sementara itu, Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya mengatakan, siap menghadapi gugatan Caleg Demokrat itu. Saat ini, pihaknya tengah menyusun kronologis pemilihan dan bukti-bukti yang akan disampaikan di KPU RI untuk menjawab dalil-dalil pemohon.

"Kami di KPU siap membantah dalil-dalil pemohon dengan bukti-bukti yang ada," tegasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga