MUNA, TELISIK.ID - Caleg asal Partai Demokrat Muna daerah pemilihan (Dapil) IV, Awal Jaya Bolombo, mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas perolehan hasil pemilu 14 Februari lalu.
Ketua DPC Demokrat Muna itu mendapati adanya dugaan pemilih yang memilih dua kali di TPS 02, 03 Desa Bonetondo dan TPS 3 Desa Matombura, Kecamatan Bone.
Dalam pegugatannya, pria yang akrab disapa AJB itu meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS itu.
"Pemilih itu sudah mengakui dan telah kami lampirkan di bukti-bukti gugatan," kata AJB, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga: Masih Diinginkan Rakyat Bahri Mantan Pj Bupati Muna Barat Resmi Didaftarkan Balon Bupati di PDIP
