Catat, 10 Kecamatan Ini Dilalui Pelayanan Keliling Dinas Dukcapil Konsel

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Selasa, 23 Maret 2021
0 dilihat
Catat, 10 Kecamatan Ini Dilalui Pelayanan Keliling Dinas Dukcapil Konsel
Ilustrasi Akta Kelahiran. Foto: Repro google.com

" Atas perlunya dokumen kependudukan, khususnya akta kelahiran, untuk itu kita laksanakan pelayanan jemput bola ke beberapa Kecamatan. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Konawe Selatan (Konsel), lakukan pelayanan keliling pencatatan sipil.

Pelayanan keliling ini dilakukan guna meningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran dalam mendukung target nasional tahun 2021.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Konsel, Harlin mengatakan, bahwa ada 10 kecamatan di Konsel yang bakal disasar beberapa hari ke depan, yakni Kecamatan Ranomeeto, Lainea, Moramo, Kolono, Kolono Timur, Landono, Basala, Benua, Lalembuu, dan Angata.

Hal itu kata Harlin, guna meningkatkan kepemilikan dan mendorong kesadaran masyarakat pentingnya memiliki dokumen kependudukan, serta untuk mempercepat peningkatan cakupan pencatatan sipil.

"Atas perlunya dokumen kependudukan, khususnya akta kelahiran, untuk itu kita laksanakan pelayanan jemput bola ke beberapa Kecamatan," kata Harlin, Selasa (23/3/2021).

Untuk itu ia berharap, agar para camat menugaskan kepada kepala desa atau lurah agar mendata warganya yang belum melengkapi dokumen akta pencatatan sipil, atau mengimbau masyarakat agar datang ke lokasi pelayanan.

"Bagi warga yang ingin mencatatkan akta diri atau keluarganya, agar langsung bermohon pada saat pelayanan di Kecamatan masing-masing dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan," imbuhnya.

Baca Juga: Awas, Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi Kamera Tilang Elektronik

Harlin menjelaskan, untuk persyaratan pengurusan akta kelahiran, warga mesti menyiapkan surat keterangan lahir, foto copy kartu keluarga, buku nikah atau akta perkawinan dan mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran sebagai pasutri dan data kelahiran.

"Untuk proses pelayanan pencatatan keliling, dimana setelah menerima permohonan berkas, berikutnya akan dicetak di Kantor. Selanjutnya, dokumen akta-akta tersebut diantarkan kembali ke masyarakat," tandasnya. (B)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga