MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna akhirnya menetapkan nilai zakat fitrah 1442 H.
Besarannya untuk kebutuhan pokok jagung sebesar Rp 14 ribu/jiwa, beras biasa (dolog) Rp 28 ribu/jiwa, dan beras kepala Rp 35 ribu/jiwa.
Kabag Kesra Setda Muna, Abdul Aziz Teo menerangkan, penetapan zakat fitra sesuai dengan harga kebutuhan pokok di pasaran yang berlaku saat ini.
Dimana, kata dia, daftar harga tersebut berdasarkan hasil pantauan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin).
Baca juga: Dua Pekan Jelang Lebaran, Pedagang Kopiah Banjir Pembeli
