Catat, Ini Persyaratan Bantuan Operasional Masjid dan Mushala

Harjum Ntry, telisik indonesia
Selasa, 14 September 2021
0 dilihat
Catat, Ini Persyaratan Bantuan Operasional Masjid dan Mushala
Kantor Kementerian Agama Kota Baubau. Foto: Harjum Ntry/Telisik

" Masjid dan mushala di Kota Baubau tidak ada yang meminta rekomendasi bantuan operasional terdampak COVID-19. "

BAUBAU, TELISIK.ID - Masjid dan mushala di Kota Baubau tidak ada yang meminta rekomendasi bantuan operasional terdampak COVID-19.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bimas Kemenag Kota Baubau, H. Sanudin, S.Ag, M.A. Ia mengaku sebelumnya telah berupaya mensosialisasikan tentang adanya bantuan operasional masjid dan mushala tersebut.

Namun sampai akhir batas pengajuan rekomendasi, tak ada masjid yang mengajukan permohonan.

"Kemarin itu hanya dua orang yang datang. Setelah kami berikan persyaratannya, mungkin karena tidak dilengkapi, sehingga tak datang lagi untuk meminta rekomendasi," katanya kepada Telisik.id, Selasa (14/9/2021).

Menurutnya, salah satu sebab tak adanya masjid dan mushola yang meminta rekomendasi disebabkan oleh waktu yang begitu pendek untuk mempersiapkan syarat kelengkapannya.

"Kami sebenarnya mengharapkan ada masjid-masjid yang melengkapi persyaratan itu. Sehingga ini (bantuan Operasional masjid) dapat membantu kelanjutan pembangunan masjid itu sendiri," ungkapnya.

Baca juga: Bentuk Kepedulian, Pemda Buteng Bangun Sekolah Terapung Bagi Warga Suku Bajo

Baca juga: Genjot Olahan Kakao Berkualitas, Disbunnak Kolut Kirim Staf ke UHO

Lebih lanjut, H. Sanudin mengatakan, jika waktu penerimaan rekomendasi akan diperpanjang, pihaknya akan menginformasikan kembali.

Namun sampai saat ini, batas waktu penerimaan pemberian rekomendasi bantuan operasional masjid telah berakhir sejak 12 September 2021 kemarin.

Sebelumnya, H. Sanudin mengatakan, total bantuan yang akan diberikan setelah memenuhi persyaratan, yakni Rp 20 juta untuk masjid dan mushala Rp 10 juta.

"Permohonan kita ajukan di Menteri Agama melalui BIMAS Islam RI. Tentu di sana yang menentukan. Kita di Kementerian Agama Kota Baubau hanya memberikan rekomendasi bila semua persyaratan dianggap terpenuhi," ungkapnya, Kamis (2/9/2021).

Jumlah masjid dan mushala penerima bantuan ini tidak dibatasi. Semua yang memenuhi syarat diajukan ke Kementerian Agama.

Adapun syarat-syarat yang mesti dipenuhi oleh masjid dan mushala yang ingin mendapatkan bantuan operasional terdampak COVID-19, adalah sebagai berikut:

1. Membuat permohonan bantuan, permohonan melalui https://simas.kemenag.go.id.

2. Permohonan itu diajukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam atau Pembinaan Syariah.

3. Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS)  yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat.

4. Foto copy keputusan susunan kepengurusan, SK kepengurusan.

5. Harus ada Rencana Anggaran Biaya (RAB).

6. Foto copy buku rekening  masjid yang diajukan.

7. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani ketua pembangunan masjid. (C)

Reporter: Harjum Ntry

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga