BAUBAU, TELISIK.ID - Satuan Polres Baubau mengamankan seorang warga Kelurahan Badia, Kecamatan Murhum bernama Hardin (39), karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Jumat (9/9/ 2022) sekitar pukul 15.00 Wita.

Dalam kasus tersebut, korban penggelapan dan penipuan diketahui adalah anggota DPRD Kota Baubau, Alianti. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mencatut nama Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, S.IK.

Kapolsek Wolio, Iptu Narton menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 8 September 2022, pukul 16.00 Wita di Jalan Jambu Mente, No. 09 Kelurahan Batulo, Kec.amatan Wolio, Kota Baubau.

Awalnya pelapor yang tidak lain adalah korban, menerima panggilan dari nomor 0852 8385 3004 yang mengatasnamakan Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo.  

Setelah itu, lanjutnya, pelaku kembali menghubungi korban melalui sambungan WA dengan nomor  0852 1042 1227. Disitu, pelaku menyuruh korban untuk mentransfer sejumlah uang.