Cegah COVID-19, DPM-PTSP Tutup Layanan Offline
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 20 Maret 2020
0 dilihat
Kepala DPM-PTSP Provinsi Sultra, Masmuddin Foto: Fitrah Nugraha/Telisik
" Silahkan masyarakat memasuki halaman online kita. Adapun yang belum tau menggunakannya, bisa bertanya dengan orang yang bisa. Ini aplikasi kan sudah ada sejak 2018, jadi sudah ada sebagian masyarakat, sudah bisa menggunakannya dan pelayanan online ini sesuai standar prosedural. "
KENDARI, TELISIK.ID - Mencegah penyebaran COVID-19 atau virus Corona, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menutup layanan offline atau tatap muka di kantor.
Kepala DPM-PTSP Provinsi Sultra, Masmuddin mengatakan, meski tatap muka di kantor ditiadakan, tetapi pihaknya masih tetap membuka pelayanan bagi masyarakat dalam mengurus perizinan dan non perizinan, yaitu dapat dilakukan secara online.
Baca Juga : Wali Kota Kendari Berbagi Masker pada Wartawan
Dimana, kata dia, ditutupnya pelayanan offline sejak hari Jumat (20/3/2020) ini sampai 31 Maret mendatang, tidak membuatnya lengah dalam melayani masyarakat. Bahkan ia menjamin, dengan perubahan mekanisme ini tidak mengurangi kualitas pelayanan administrasi perizinan maupun non perizinan, meskipun dilakukan secara online.
Mengingat, pelayanan online ini sudah dilakukan dan diketahui oleh masyarakat sejak 2018 lalu. Apalagi, sudah ada staff khusus yang memang ditugaskan menjadi admin pada aplikasi online tersebut.
Sehingga, walaupun staff tersebut tidak berada di kantor, tetapi mereka masih bisa melayani masyarakat dengan maksimal secara online.
Baca Juga : Bupati Kolaka Perintahkan ASN Tidak ke Luar Kota
"Silahkan masyarakat memasuki halaman online kita. Adapun yang belum tau menggunakannya, bisa bertanya dengan orang yang bisa. Ini aplikasi kan sudah ada sejak 2018, jadi sudah ada sebagian masyarakat, sudah bisa menggunakannya dan pelayanan online ini sesuai standar prosedural," katanya kepada Telisik.id, Jumat (20/3/2020).
Pelayanan perizinan dan non perizinan bisa dilakukan secara online melalui dpmptsp.sultraprov.go.id. atau sispadu.sultraprov.go.id.
Melalui website ini bisa diurus perizinan online, jenis dan syarat, cek status izin, berita perizinan, unduhan, keluhan dan syarat.
Baca Juga : Anggota DPRD Muna Sempat Berfoto Bersama Wali Kota Bogor
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Sumarlin