KENDARI, TELISIK.ID - Illegal logging merupakan aktivitas penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang merupakan bentuk ancaman faktual di sekitar perbatasan yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Dalam upaya mencegah terjadinya penebangan liar di kawasan hutan, Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Dishut Sultra) memberi pembinaan ke masyarakat yang berada di tiap-tiap daerah, terkhusus wilayah yang berdekatan langsung dengan kawasan hutan.
Pembinaan yang diberikan ke masyarakat bermacam-macam seperti memberi sosialisasi, penyuluhan serta edukasi terkait pencegahan hingga dampak yang ditimbulkan dari aktivitas illegal logging tersebut.
Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak mudah terpancing oleh para aktor besar yang bersembunyi di balik layar dalam memodali dan memberi upah bagi mereka yang melakukan illegal logging, padahal upah yang diberikan sangat tidak sebanding dengan dampak alam yang ditimbulkan.

