Cegah Stunting Sejak Dini, BKKBN Sultra Ungkap Usia Ideal Menikah

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 07 September 2022
0 dilihat
Cegah Stunting Sejak Dini, BKKBN Sultra Ungkap Usia Ideal Menikah
Kepala BKKBN Sulawesi Tenggara (Sultra), Asmar, M.Si saat menyampaikan arahan kepada jajarannya. Foto: Dok. BKKBN Sultra

" Mencegah stunting paling ideal dilakukan sejak dini seperti salah satunya saat melangsungkan pernikahan "

KENDARI, TELISIK.ID – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sulawesi Tenggara terus melakukan edukasi untuk mencegah stunting. Salah satu cara yang dilakukan adalah menganjurkan usia ideal untuk menikah.

Kepala BKKBN Sulawesi Tenggara (Sultra), Asmar, M.Si mengatakan, mencegah stunting paling ideal dilakukan sejak dini seperti salah satunya saat melangsungkan pernikahan.

Di mana BKKBN merekomendasikan usia pernikahan yang ideal di usia yang sudah matang, yaitu di usia 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk pria.

“Kami merekomendasikan usia menikah. Karena kalau perempuan masih di bawah usia 21 tahun panggulnya belum terlalu ideal untuk melahirkan. Sebab luas panggulnya bisa tidak sesuai dengan ukuran kepala bayi Ketika melahirkan,” katanya kepada Telisik.id, belum lama ini.

Suasana rapat koordinasi BKKBN se-Sulawesi Tenggara. Foto: Dok. BKKBN Sultra

 

Apalagi usia seperti ini, kata dia, sudah cukup terbilang dewasa atau siap menanggung tanggung jawab yang lebih besar yakni berumah tangga.

Baca Juga: Harga Tiket Kendari-Raha Baubau Naik, Penumpang Normal

Baca Juga: Muswil Forhati Sulawesi Tenggara, 5 Nama Terpilih Presidium Baru

Mengacu juga pada ilmu kesehatan, usia yang ideal dan matang secara biologis serta psikologis adalah 20 hingga 25 tahun untuk wanita, dan 25 hingga 30 tahun untuk pria. Pada rentang usia tersebut, baik bagi wanita maupun pria, dianggap sudah matang, paling baik untuk berumah tangga, dan rata-rata sudah bisa berpikir secara dewasa.

Rekomendasi ini pastinya memiliki tujuan untuk kebaikan setiap pasangan, agar pasangan baru memiliki kesiapan yang matang dalam berumah tangga baik secara mental maupun finansial. Jika pasangan tersebut sudah siap, maka ketika mereka berumah tangga maka akan tercipta ruang dan hubungan yang berkualitas dalam keluarga.

Untuk diketahui, Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa usia 19 tahun menjadi batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki. Undang-undang ini sudah direvisi yang di mana sebelumnya menyatakan bahwa wanita diizinkan menikah dengan batas minimal usia 16 tahun dan untuk pria di usia 19 tahun. (C-Adv)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga