Cek Jadwal SKD CPNS Kota Kendari dan Kostum yang Harus Digunakan

Musdar, telisik indonesia
Sabtu, 04 September 2021
0 dilihat
Cek Jadwal SKD CPNS Kota Kendari dan Kostum yang Harus Digunakan
Peserta SKD CPNS dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Foto: Repro Okezone

" Pelaksanaan SKD tersebut akan diikuti oleh 2.545 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS Kota Kendari akan digelar pada 6 Oktober hingga 10 Oktober 2021.

Pelaksanaan SKD tersebut akan diikuti oleh 2.545 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat.

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Kendari, Abdul Salam mengungkapkan, jadwal tersebut sesuai yang dikeluarkan Panitia Seleksi Nasional (Panselna).

"Jadwal SKD 6 Oktober sampai 10 Oktober. Jadwalnya juga sudah diumumkan di akun sscasn," katanya.

Abdul menyampaikan, selanjutnya Panitia Seleksi Daerah (Panselda) akan menindaklanjuti jadwal tersebut dengan menyusun jadwal setiap peserta.

"Tinggal kita mengumumkan, nanti peserta A SKD-nya tanggal sekian dan peserta B  tanggal sekian. Insya Allah kita umumkan dalam waktu yang tidak lama," jelasnya.

Lanjutnya, dalam pelaksanaan SKD Panselda membagi 3 sesi dalam satu hari. Dimana, jumlah peserta tiap satu sesi berjumlah 200 peserta. Hal itu sesuai dengan aturan dari BKN.

Baca juga: Sebut PT Tiran Mineral Tak Punya Legalitas, Sekdis ESDM Sultra Minta Maaf

Baca juga: Dipimpin Milenial, Pelni Kendari Wujudkan Transformasi Layanan

"Aturannya tetap berpegang dari BKN dan panselnas," ungkapnya.

Sementara itu, aturan terkait kostum tertuang dalam tata tertib ujian CPNS 2021 yang terdapat di Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Dalam lampiran aturan tersebut tertulis bahwa peserta SKD CPNS 2021 harus berpakaian rapi, sopan dan bersepatu.

"Kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan," bunyi bagian h aturan tersebut.

Yang dimaksud berpakaian sopan dan rapi, jika mengacu pada pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 sebelumnya adalah sebagai berikut:

- Ketentuan Pakaian Perempuan

1. Kemeja putih. Bagi yang berhijab, gunakan kemeja putih lengan panjang.

2. Kerudung warna hitam bagi yang berhijab.

3. Masker dobel (masker 3 lapis/3 ply ditambah masker kain di bagian luar).

4. Celana panjang atau rok panjang warna hitam, tidak berbahan jeans.

5. Sepatu pantofel

- Ketentuan Pakaian Laki-laki

1. Kemeja lengan panjang atau pendek warna putih.

2. Masker dobel (masker 3 lapis/3 ply ditambah masker kain di bagian luar).

3. Celana kain warna hitam, tidak berbahan jeans.

4. Sepatu pantofel. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga