KENDARI, TELISIK.ID – Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 kini memasuki tahap penting setelah melewati rangkaian seleksi.
Mereka dapat mengecek Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk (NI) melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dikenal dengan Mola BKN.
Identitas ini menjadi penanda resmi status kepegawaian seorang aparatur sipil negara (ASN), sehingga pengecekan NIP/NI menjadi langkah yang tidak bisa dilewatkan.
Mola BKN sendiri adalah sistem informasi manajemen berbasis web yang digunakan BKN untuk mengelola seluruh data ASN secara nasional.
Melansir Kompas, Rabu (1/10/2025), melalui sistem ini, peserta PPPK bisa mengetahui status pengusulan maupun penetapan NIP secara transparan. Selain itu, layanan ini memberikan akses cepat tanpa harus menunggu proses manual yang memakan waktu.
