KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah sebelumnya telah menetapkan libur nasional pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H selama 2 hari, yakni tanggal 13-14 Mei serta cuti bersama 3 hari yakni tanggal 12,17-19 Mei 2021.

Namun, pemerintah telah merevisi kembali mengenai cuti bersama libur Idul Fitri yang memangkasnya menjadi satu hari yakni tanggal 12 Mei 2021. Sedangkan Idul Fitri 2021 jatuh pada 13 dan 14 Mei 2021.

Keputusan presiden mengenai cuti bersama libur lebaran 2021 bagi ASN  (Aparatur Sipil Negara) sudah diterbitkan oleh Presiden Jokowi.

Pada Keppres (Keputusan Presiden) tersebut telah ditetapkan cuti bersama lebaran 2021 untuk ASN hanya dua hari, yaitu satu hari saat libur Idul Fitri tanggal 12 Mei 2021 dan satu hari saat libur Natal 24 Desember 2021.

Hal tersebut tercantum juga dalam Diktum kesatu Keppres Nomor 7 Tahun 2021 yang bunyinya sebagai berikut.