Cemburu, Oknum Dosen di Kendari Aniaya Istri Sendiri

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Jumat, 26 Agustus 2022
0 dilihat
Cemburu, Oknum Dosen di Kendari Aniaya Istri Sendiri
Pelaku LMR diduga menganiaya istrinya, diamankan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari pada Jumat (26/8/2022). Foto: Ist.

" Pelaku diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga mengakibatkan istrinya terluka "

KENDARI, TELISIK.ID - Oknum dosen di salah satu perguruan tinggi negeri yang ada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LMR tega menganiaya istrinya, KSW lantaran mencurigainya berselingkuh dengan laki-laki lain.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan, penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (22/8/2022) lalu sekira pukul 20.30 Wita, bertempat di rumah pelaku di BTN Perumnas Poasia, Kota Kendari.

“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” jelas AKP Fitrayadi.

Lebih lanjut ia menerangkan, pelaku diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga mengakibatkan istrinya terluka. Mendapat tindakan kekerasan tersebut, Sang istri melaporkannya di Polresta Kendari.

Baca Juga: Warga Nias Ini Divonis Sakit Jantung Usai Diculik dan Disiksa Puluhan Orang

“Atas kejadian itu, korban (istri terlapor) melaporkan hal tersebut ke polisi,” ungkapnya Jumat (26/8/2022).

Sementara dari pengakuan LMR kepada polisi, perbuatan memukuli istrinya sendiri lantaran ia mencurigai istrinya berselingkuh dengan laki-laki lain.

Baca Juga: Tak Terima Dibentak, Pemuda Ini Tikam Calo Tiket Kapal Feri hingga Tewas

“Motif dari kejadian tersebut adalah kecemburuan pelaku terhadap korban yang mencurigai kalau istrinya memiliki pacar dengan laki-laki lain,” jelasnya.

LMR kemudian ditetapkan jadi tersangka setelah dilaporkan melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap istrinya berinisial KMR

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun kurungan. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Kardin

Baca Juga