KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Setelah hampir sepekan mencari fakta terkait status kepemilikan bekas gedung kantor Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda), Kolaka Utara (Kolut) yang saat ini digunakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) berkantor.

Akhirnya, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hairil Imran menyampaikan, jika gedung yang ditempati DP3A Kolut berkantor adalah milik Sumarlin Majja.

"Masalah ini sudah clear dan kami sudah sampaikan ke DPRD Kolut waktu rapat, Senin (28/3/2022) kemarin, jika gedung yang digunakan DP3A saat ini berkantor bukan aset pemerintah daerah," terangnya, Rabu (30/3/2022).

Tidak ada satu dokumen pun lanjutnya, yang mengarah atau menerangkan jika gedung tersebut adalah aset Pemda.

"Kemarin terakhir saya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka Utara. Ternyata, BPN telah menerbitkan sertifikat tanah dari gedung tersebut atas nama Sumarlin Majja," urainya.