Oleh: Dr. Usmar, SE, M.M

Dekan Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Moestopo (Beragama), Jakarta

DALAM Kepres RI No. 25 Tahun 2022 tertanggal 23 Desember 2022, tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2023, dari 27 Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan dibuat, diantaranya adalah tentang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang perubahan atas PP Nomor 109 tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang mengancung Zat adiktif berupa Produk tembakau bagi kesehatan.

Adapun dasar dari pembentukan perubahan PP No.109 tahun 2012 ini adalah mengacu pada UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan di pasal 116 yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.

Ada 7 (tujuh) hal yang akan dilakukan perubahan dari PP no.109 tahun 2012 tersebut, yaitu: