Dana Bantuan Parpol di Manggarai Naik Tapi Belum Cair, Kesbangpol: Masih Tunggu Rekomendasi Gubernur
Berto Davids, telisik indonesia
Selasa, 20 September 2022
0 dilihat
Ilustrasi bendera Parpol peserta Pemilu 2024. Foto: Ist.
" Saat ini belum ada kepastian pencairan dana bantuan partai politik (Parpol) untuk Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur "
MANGGARAI, TELISIK.ID - Saat ini belum ada kepastian pencairan dana bantuan partai politik (Parpol) untuk Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Pihak NasDem sendiri tetap menunggu kepastian kapan pencairannya.
Pengurus Parpol NasDem, Hery Nong Bata mengatakan, pihaknya masih menunggu kejelasan dari provinsi, apakah masih menggunakan aturan lama atau baru terkait pencairan besaran dana bantuan Parpol yang naik ini.
"Kalau sampai sekarang belum ada persetujuan, mungkin masih pakai aturan lama. Kita sudah pasti akan ikuti alurnya agar dana bantuan segera direalisasikan," kata Hery, Selasa (20/9/2022).
Menanggapi itu, Kaban Kesbangpol Manggarai, Gon Nggarang mengatakan, saat ini rekomendasi dari gubernur atas naiiknya dana bantuan Parpol di Manggarai belum ada.
"Naiknya satuan per suara, yakni Rp 4.000-an menjadi Rp10.000 merupakan keputusan bersama legislatif dan eksekutif di Manggarai tahun lalu," jelas Gon, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: Maksimalkan Rumah Pintar Pemilu, KPU Jawa Timur Bidik Pemilih Pemula
Dikatakan Gon, naiknya besaran harga per suara yang diusulkan tahun lalu atas kesepakatan legislatif dan eksekutif Manggarai ini belum direstui. Hal itu ditandai dengan belum turunnya rekomendasi dari Gubernur Nusa Tenggara Timur.
"Perkembangan tentang rekomendasi gubernur, belum ada hingga sekarang. Sepertinya kembali ke yang lama," katanya.
Dikatakan, upaya untuk memastikan adanya rekomendasi dari gubernur telah dilakukan selama ini. Komunikasi baik secara tertulis maupun pendekatan langsung ke Kesbangpol Linmas Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Dari PAN, Istri Mantan Bupati Muna Pindah ke Demokrat
Dengan itu, diharapkan disposisi keluar sehingga rekomendasikan diberikan.
Menurutnya, sesuai dengan regulasi yang ada, bila rekomendasi gubernur tidak ada, maka bisa dimanfaatkan besaran harga per suara sah yang berlaku tahun sebelumnya. Karena itu, dirinya segera akan bertemu dengan Sekda Manggarai untuk membicarakan soal itu.
Hal itu dilakukan agar dana bantuan Parpol segera dieksekusi. Dana bantuan Parpol itu harus diberikan karena memang ada regulasi yang mengaturnya dan selama ini sudah dilaksanakan. (B)
Penulis: Berto Davids
Editor: Kardin