Dasar Pencalonan Pilpres, KPU: Beda dengan Pilkada 2024

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 14 September 2021
0 dilihat
Dasar Pencalonan Pilpres, KPU: Beda dengan Pilkada 2024
Gedung KPU RI. Foto: Repro Kompas.com

" Pramono mengatakan, hari pemungutan suara dipilih selalu ditetapkan setiap Rabu. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ungkap perbedaan desain dasar pencalonan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.

“Pencalonan Pilkada 2024 didasarkan pada suara pemilu 2024. Beda dengan pilpres, pilpres dasar pencalonan 2024 itu hasil pemilu 2019," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Thanthowi dalam webinar daring, Selasa (14/9/2021).

Selain itu, Pramono mengatakan, hari pemungutan suara dipilih selalu ditetapkan setiap Rabu.

“Karena, bukan bulan puasa dan tidak bersaman hari raya,” terangnya.

Adapun usulan Hari H Pilkada pada 27 November 2024, sementara hari H Pemilu atau Pilpres pada 21 Februari 2024.

Baca juga: Zulkifli Hasan Usulkan ke Jokowi, Mantan Ketum PAN Jadi Menteri

Baca juga: Menantu Soekarwo Banjir Dukungan Pimpin Demokrat Jatim

Lebih lanjut, Pramono menjelaskan, alasan pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu.

“Karena diharapkan pemilih terdorong datang ke TPS (tempat pemungutan suara) dan tidak memilih pergi liburan,” ujar Pramono

Lebih lanjut, Pramono menjelaskan, jika pemungutan suara dilakukan pada Senin, maka hari libur akan menjadi lebih panjang.

Begitu juga dengan Jumat, Pramono mengatakan orang-orang biasanya akan pergi sejak Kamis sore ke luar kota. Jika ditetapkan Selasa atau Kamis, orang juga akan memilih untuk bepergian karena hari kejepit.

“Maka diletakkan di tengah-tengah, menghindari orang tidak pergi berlibur,” ujarnya. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga