JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ungkap perbedaan desain dasar pencalonan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.

“Pencalonan Pilkada 2024 didasarkan pada suara pemilu 2024. Beda dengan pilpres, pilpres dasar pencalonan 2024 itu hasil pemilu 2019," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Thanthowi dalam webinar daring, Selasa (14/9/2021).

Selain itu, Pramono mengatakan, hari pemungutan suara dipilih selalu ditetapkan setiap Rabu.

“Karena, bukan bulan puasa dan tidak bersaman hari raya,” terangnya.

Adapun usulan Hari H Pilkada pada 27 November 2024, sementara hari H Pemilu atau Pilpres pada 21 Februari 2024.