MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) tahun ini meluncurkan program bebas denda, balik dana dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) bagi kendaraan bermotor. Pemutihan itu hanya berlaku selama tiga bulan.

"Akan dimulai pada 13 April hingga 31 Juli," kata Syukur Alwan, Kepala UPTB Samsat Muna, Jumat (9/4/2021).

Program tesebut merupakan kebijakan dari Gubernur Sultra, Ali Mazi dalam rangka meringankan beban para pemilik kendaraan ditengah pandemi COVID-19.

Baca Juga: Ini Harta Presiden Indonesia dari Soekarno hingga Jokowi, Siapa Paling Kaya?

"Program ini sejatinya dimulai sejak tahun lalu (2020), tapi saat itu, pak gub bersama Forkopimda masih sibuk mengurus COVID-19," ujarnya.