Denda dan Balik Nama Kendaraan Diputihkan Tiga Bulan
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 09 April 2021
0 dilihat
Kantor UPTB Samsat Muna. Foto: Sunaryo/Telisik
" Akan dimulai pada 13 April hingga 31 Juli. "
MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) tahun ini meluncurkan program bebas denda, balik dana dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) bagi kendaraan bermotor. Pemutihan itu hanya berlaku selama tiga bulan.
"Akan dimulai pada 13 April hingga 31 Juli," kata Syukur Alwan, Kepala UPTB Samsat Muna, Jumat (9/4/2021).
Program tesebut merupakan kebijakan dari Gubernur Sultra, Ali Mazi dalam rangka meringankan beban para pemilik kendaraan ditengah pandemi COVID-19.
Baca Juga: Ini Harta Presiden Indonesia dari Soekarno hingga Jokowi, Siapa Paling Kaya?
"Program ini sejatinya dimulai sejak tahun lalu (2020), tapi saat itu, pak gub bersama Forkopimda masih sibuk mengurus COVID-19," ujarnya.
Kini, Dinas Pendapatan (Dispenda) Sultra tengah membahas tentang tehnisnya. Namun, pemutihan denda itu tidak meliputi secara keseluruhan. Pajak kendaraan wajib dibayar.
"Pokok pajak tetap dibayar. Ini hanya berlaku untuk denda pajak," pungkasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha