JAKARTA, TELISIK.ID - DPR RI dijadwalkan melakukan pengambilan keputusan terhadap revisi UU Minerba. Revisi ini membahas perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Agenda pengambilan keputusan ini dijadwalkan dalam Rapat Paripurna ke-11, Kamis (23/1/2025).
Proses pembahasan revisi tersebut dilakukan maraton oleh Badan Legislasi DPR RI. Namun, sejumlah pihak menilai pembahasan ini terkesan terburu-buru.
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP, Putra Nababan, mengkritik penyusunan revisi yang dianggap tidak maksimal. Putra menyoroti naskah akademik yang baru diterima 30 menit sebelum rapat pleno.
"Kayaknya kok nggak mungkin kita bikin UU tanpa membaca naskah akademik," kata Putra, seperti dikutip dari Tempo. Ia juga menyebut pembahasan hingga larut malam menjadi alasan lemahnya penyusunan.
Revisi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, UU Minerba diuji empat kali di MK, dengan dua putusan bersyarat. Baleg DPR menambahkan substansi pemberian prioritas izin tambang kepada perguruan tinggi, ormas keagamaan, dan UKM.
