Desk Pilkades Hati-hati Putuskan Sengketa
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 02 November 2022
0 dilihat
Pimpinan Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades, Kaldav Akiyda Sihidi bersama anggotanya. Foto : Sunaryo/Telisik
" Tahapan lanjutan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 124 desa di Kabupaten Muna, masih terganjal pada sengketa yang diajukan 27 bakal calon kades "
MUNA, TELISIK.ID - Tahapan lanjutan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 124 desa di Kabupaten Muna, masih terganjal pada sengketa yang diajukan 27 bakal calon kades.
Putusan sengketa yang seyogianya dibacakan, Rabu (2/11/2022) oleh majelis penyelesaian sengketa desk Pilkades kabupaten, harus molor, lantaran, masih dalam perumusan.
"Kita serba hati-hati merumuskan putusannya," kata anggota Desk Pilkades, Kaldav Akiyda Sihidi, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Emak-emak Serbu Pasar Murah di Bombana
Kaldav yang juga merupakan pimpinan majelis penyelesaian sengketa mengaku, dalam merumuskan putusan sengketa, harus disesuaikan dengan materi keberatan dan tuntutan yang diajukan pemohon.
"Insya Allah, besok (Kamis) bisa kita bacakan putusannya," ujar Kabag Hukum Pemkab Muna itu.
Ketua Desk Pilkades Muna, Rustam menerangkan, molornya pembacaan putusan tidak akan mempengaruhi jadwal pemungutan suara yang telah ditetapkan bupati pada 13 November mendatang. Karenanya, saat ini pihaknya terus mempersiapkan kebutuhan logistik dan jadwal pembentukan panitia pemungutan suara serta kampanye calon.
Baca Juga: Jatah PPPK di Muna 272, Pendaftaran Mulai Dibuka
"Kita pastikan, hari H pemilihan tidak akan bergeser dari 13 November," janjinya.
Sementara itu, Bupati Muna, LM Rusman Emba menginginkan setelah proses putusan sengketa selesai, tahapan segera dilanjutkan. Sehingga, tidak terjadi lagi penundaan jadwal pemilihan.
"Tanggal 13 November itu, sudah harus pemilihan," tandasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin